Handayani
Guna mempercepat proses cek transaksi via transfer, pembayaran buku harap ditransfer ke Till Cash Bank BCA No.R/K 4564846319 a.n Tri Handayani
Informasi & Pemesanan Buku Hub: 031 - 31300500 (Call/SMS) / gramediadirectselling@gmail.com
Dapatkan harga DISKON khusus pemesanan via Web ini
Pelayanan customer luar Jawa sekarang lebih mudah - cepat & seharga buku di P.Jawa ( KHUSUS melalui Web ini ). Info lebih lanjut Hub: Customer Service

Sabtu, 02 Mei 2009

BUKU HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA 2001

BUKU HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA 2001
Daftar Isi: Jilid I , II , III Tahun 2001


1. Perubahan ketiga UU Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor : I , II , III , IV , V , VI , VII , VIII , IX , X , XI Tahun 2001
3. KEPUTUSAN MPR RI Nomor : 1, 2, 3 Tahun 2001
4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA: UU Nomor 1 s/d 22 tahun 2001
5. PERATURAN PEMERINTAH : PP Nomor 1 s/d 85 tahun 2001
6. KEPUTUSAN PRESIDEN : KEPPRES Nomor 1 s/d 133 Tahun 2001
7. INTRUKSI PRESIDEN : IMPRES Nomor 1 s/d 9 Tahun 2001
8. KEPMEN-NAKERTRANS :
- Kepmen NAKERTRANS Nomor Kep 03/Men/2001
- Kepmen NAKERTRANS Nomor Kep 16/Men/2001
- Kepmen NAKERTRANS Nomor Kep 77/Men/2001
- Kepmen NAKERTRANS Nomor Kep 78/Men/2001
- Kepmen NAKERTRANS Nomor Kep 111/Men/2001
9. KEP-MENKEH & HAM RI 2001
- KEP-MENKEH & HAM RI No. M.01 HT 01.01 Tahun 2001
- KEP-MENKEH & HAM RI No. M.01 HT 03.02 Tahun 2001
- KEP-MENKEH & HAM RI No. M.01 HT 01.02 Tahun 2001
- KEP-MENKEH & HAM RI No. M.01 HT 01.02 Tahun 2001
10. PERATURAN BANK INDONESIA
- PBI Nomor 3/3/2001, PBI Nomor 3/4/2001, PBI Nomor 3/7/2001
- PBI Nomor 3/4/2001, PBI Nomor 3/6/2001, PBI Nomor 3/10/2001
- PBI Nomor 3/12/2001, PBI Nomor 3/17/2001, PBI Nomor 3/18/2001
11. SURAT EDARAN BANK INDONESIA
- SE BI Nomor 3/6/DPM Tahun 2001, SE BI Nomor 3/9 BKr Tahun 2001
- SE BI Nomor 3/13/DSM Tahun 2001, SE BI Nomor 3/12 DPM Tahun 2001

Dicetak dalam: EDISI LUX
Jilid I : 960 Halaman
Jilid II : 810 Halaman
Jilid III : 942 Halaman

1 komentar:

  1. ada buku mengenai masalah pemberhentian antar waktu(PAW) kalau ada tolong ya....?????

    BalasHapus